PengertianCIF (Cost, Insurance, and Freight) CIF (Cost, Insurance, dan Freight) merupakan cara pembayaran dimana eksportir bertanggung jawab dalam proses pengadaan barang kepada pelanggan. Seperti namanya, Cost, Insurance, and Freight, artinya eksportir memiliki kewajiban menanggung biaya perjalanan hingga sampai di pelabuhan negara tujuan Berikutcontoh perhitungan yang berhubungan dengan bea masuk yang telah ditetapkan pemerintah atas barang impor. Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM) Cost + Insurance + Freight = CIF. Penghitungan Bea Masuk tanpa melalui jasa ekspedisi. CIF x Bea Masuk sesuai tarif BTKI. Penghitungan PPn. CIF + Bea Masuk x 10%. Baca Juga: Cara Sederhana Menghitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar!] Bea Harga (Tarif Ad Valorem) yaitu dimana Besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat persentase tarif dikalikan harga CIF (Cost, Insurance and Freight) dari barang tersebut, dengan rumusnya yaitu: BM = % tarif × Harga CIF . Sebagai contoh: Lainhalnya dengan barang impor pada umumnya, dimana importir melakukan kegiatan menghitung, memberitahukan, dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impornya sendiri yaitu dengan menggunakan terminologi penyerahan barang Cost, Insurance, and Freight (CIF), biaya-biaya transportasi dan asuransi harus ditambahkan ke dalam biaya yang Cost Insurance and Freight (CIF) : CIF mirip dengan CFR. Perbedaannya adalah penjual mengatur perlindungan asuransi terhadap risiko kehilangan atau kerusakan pembeli. Kedua istilah ini berhubungan dengan pengiriman jalur laut. Baca Juga: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung Biaya Produksi . DefinisiHarga, Asuransi, dan Pengangkutan. Syarat penyerahan barang sebagai dasar dalam menentukan harga suatu barang yang meliputi semua biaya hingga barang tiba di pelabuhan pembeli ditanggung oleh penjual termasuk biaya asuransi (cost, insurance and freight/CIF). Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. am8ly. Halo para master TAXmau tanya nih ada ga? cara atau rumus untuk mengetahui nilai freight pada import barang?minta pencerahannyathank's ya biasanya tergantung kesepakatan dengan moda angkutannyaSalam gini yah maksudnya…sebuah perusahaan melakukan import … didalam PIB nilai insurance ama freight kosong belum diketahuiklo ga salah ada rumus untuk mencari nilai freight yg blm diketahui..nah ada yang tau ga rumus untuk menentuan nilai freight itu? Originaly posted by echanspmau tanya nih ada ga? cara atau rumus untuk mengetahui nilai freight pada import barang?nilai impor= cost nilai barang+ insurance+freight+bea masuk+bea masuk impor. nt1 … terima kasih buat rumusnya…sangat membantutapi kalo rumus freightnya aja gimana ?freight = …… * ….. + …..^_^ mohon pencerahan yah Originaly posted by echansptapi kalo rumus freightnya aja gimana ?ngak tau deh klo itu.. masing masing forwader aja kale..^^ Originaly posted by echansptapi kalo rumus freightnya aja gimana ?kayaknya gak ada rumus baku tu. intinya besarnya freight dalam perhitungan nilai impor adalah nilai angkut yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.. dalam perhitungan PPh 22 import yg normal transaksi tersebut sdh C = cost I= insurance F=freighttapi terkadang yg diketahui hanya C & F nya saja jika I = insurance tidak diketahui dan tidak bisa dibuktikan maka besarnya nilai insurence adalah 0,5% dari C & jika importir tidak dapat menunjuk besarnya biaya F= Freight maka biaya Fraight tersebut berdasarkan data yg ada di DJBC. ini ada praturanya dibeacukai cuman saya lupa. tapi ada hhhe…hehe benerkok ada 🙂wasalam Originaly posted by bayemOriginaly posted by echansp tapi kalo rumus freightnya aja gimana ?kayaknya gak ada rumus baku tuSependapat dgn bayem…tidak ada rumus baku, biasanya para petugas BC pun akan memberikan nilai perkiraan yaitu 0,5% dari Commercial Invoice Value yang dibuat oleh pihak penjual/exporter luar negerisalam maaf…bukan bayem tapi pak 1 - 11 of 11 replies Penulis Zpica Alfania Soukotta Editor Annisa Anastasya 07 Juni 2022 Lama Baca 2 menit Sumber UnsplashSahabat Wirausaha, dalam kegiatan perdagangan internasional seperti ekspor dan impor, terdapat beberapa istilah asing yang wajib Sahabat Wirausaha ketahui. Kumpulan istilah asing tersebut dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional International Chamber of Commerce/ICC dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman antara para pelaku kegiatan perdagangan internasional. Kumpulan istilah ini disebut dengan Incoterms International Commercial Terms. Disadur dari sumber Wikipedia, incoterms tersebut memuat penjelasan mengenai hak dan kewajiban dari para pembeli dan penjual yang terkait dengan proses pengiriman Juga Cost and Freight CFRNah, teruntuk Sahabat Wirausaha yang hendak terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional, perlu tahu nih apa itu istilah freight cost. Dalam Bahasa Indonesia, istilah asing ini sebenarnya sering kita sebut sebagai biaya angkut atau biaya juga Cara Menghitung Biaya dan Harga EksporDefinisiDisadur dari sumber yang dimaksud dengan freight cost adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L Bill of Lading, AWB Airway Bill, atau dokumen lainnya. B/L Bill of Lading merupakan dokumen penting pengangkutan barang yang berisi data-data mengenai pengirim dan penerima, kapal pengangkut, barang yang dikirim, pelabuhan, rincian freight dari barang yang dikirim, hingga cara itu, AWB Airway Bill merupakan dokumen pengangkutan barang melalui transportasi udara yang berisi informasi lengkap mengenai data-data lokasi keberangkatan dan tujuan pengiriman barang, data pengirim, data rincian barang kiriman, hingga surat pernyataan pengiriman barang yang sesuai dengan undang-undang yang Juga Cost, Insurance, dan Freight CIFSelanjutnya, disadur dari sumber freight cost merupakan pengeluaran expenditure untuk memindahkan barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Jika ditampilkan ke dalam bentuk gambar, freight cost dapat digambarkan sebagai Juga Mengenal Ragam Standar Produk EksporBagaimana Menghitung Freight CostBerdasarkan dasar perhitungan BM Bea Masuk dan PDRI Pajak Dalam Rangka Impor, yang disadur dari sumber terdapat beberapa ketentuan khusus dalam menghitung besaran freight cost yaitu sebagai freight untuk pengangkutan barang melalui lautSebesar 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara-negara ASEAN seperti Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan 10% dari FOB Free on Board untuk Asia-Non Asean atau Australia seperti Hongkong, Tiongkok, Jepang, Korea Utara, Korea Selatan, dan 15% untuk negara selain dari keduanya seperti Amerika, Afrika, Jerman, dan juga Aplikasi Berbagai International Commercial Terms dalam EksporSedangkan perhitungan freight untuk pengangkutan barang melalui udara ditentukan berdasarkan tarif dari asosiasi transportasi udara internasional atau Tariff International Air Transport Association IATA. Selanjutnya, besaran asuransi yang ditetapkan sebesar 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR.Nah, demikian pembahasan singkat mengenai istilah freight cost dalam kegiatan perdagangan internasional. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha yah!Referensi KBBI Online, Wikipedia, Investopedia. Salah satu hal yang dibahas dalam kegiatan ekspor dan impor adalah mengenai metode pembayaran pengiriman. Tak heran jika perbedaan Free On Board FOB dan Cost, Insurance, and Freight CIF sangat penting diketahui para eksportir dan importis. Mengingat FOB dan CIF merupakan metode pengiriman yang banyak digunakan dalam aturan internasional ekspor dan impor, sebaiknya Anda memahami perbedaan keduanya, cara menghitung melalui ulasan berikut Free On Board FOBFOB atau Free On Board adalah salah satu aturan yang dirilis oleh International Chamber of Commerce ICC atau lebih dikenal sebagai kamar perdagangan internasional. Skema yang satu ini wajib dipahami antara pihak eksportir dan importir dalam bertransaksi menggunakan sarana angkutan FOB merupakan kondisi serah terima barang yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Adapun harga yang ditetapkan dihitung berdasarkan nilai barang lalu ditambah berbagai biaya yang dikeluarkan sampai barang on board berada di atas kapal. Lalu, biaya apa saja yang dibebankan pada eksportir? Diantarnya adalah bea atau pajak ekspor, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan laut, biaya muat barang dari pelabuhan ke atas kapal, dan biaya penyusunan tumpukan barang di atas kapal. Sementara itu, pihak importir harus menyiapkan biaya asuransi, bongkar muat barang, dan biaya angkut sampai barang dibawa ke Dasar Free On Board FOBKonsep dasar FOB sangat penting dipelajari agar Anda nantinya paham perbedaan antara FOB dan CIF sebagai metode pembayaran pengiriman barang. Pada dasarnya, konsep yang akan diuraikan berikut ini tidak jauh dari kewajiban utama yang harus dipenuhi eksportir dan importir, yaituKenali Kewajiban Eksportir dan ImportirEksportir atau pihak penjual berkewajiban untuk menyerahkan komoditi sampai di atas kapal, menyiapkan surat izin ekspor, bea atau pajak, dan membuat clean on board receipt. Sementara itu, pihak importir atau pembeli wajib mengurus angkutan barang, kontrak angkutan, biaya kargo, dan hal terkait asuransi barang. Tanggung Jawab Kehilangan atau Kerusakan BarangBiasanya batas pemindahan tanggung jawab dari eksportir ke importir adalah saat sudah di pagar kapal. Jika sudah berada di posisi tersebut, maka pertanggungjawaban kehilangan atau kerusakan barang bukan ditangan eksportir lagi. Meski demikian, hal ini sebenarnya cukup fleksibel karena tergantung dari kesepakatan eksportir dan importir. Walaupun nantinya biaya tersebut tetap menjadi tanggung jawab eksportir, namun tidak dengan biaya muat barang. Nantinya, barang yang dimuat ke kapal akan dibagi dua sesuai dengan kesepakatan transaksi yang sudah memahami apa itu FOB, selanjutnya mari kita mengenal pengertian dan konsep dasar CIF. Namun, ada baiknya pahami dahulu grafis berikut ini yang berasal dari Cost, Insurance, and Freight CIFCost, Insurance, dan Freight CIF adalah sebuah metode pembayaran dimana pertanggungjawaban pengadaan barang pada customer berada di tangan eksportir. Sesuai dengan namanya, istilah ini menjabarkan kewajiban eksportir untuk membayar biaya perjalanan. Mulai dari ketika sampai di pelabuhan tujuan, menanggung biaya muatan dan kargo, dan biaya asuransi barang ekspor tersebut. Ini artinya, risiko kehilangan dan keursakan barang dibebankan pada pihak penjual atau eksportir. Hal ini juga berarti bahwa importir harus membayarkan biaya yang lebih besar karena biasanya sudah disertakan pada harga komoditi. Konsep Dasar Cost, Insurance, and FreightKetika membicarakan CIF Cost, Insurance, and Freight, maka Anda akan mempelajari bagaimana peran eksportir karena mereka memiliki tanggung jawab paling besar. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa tanggung jawab yang harus diperhatikan pihak penjual atau barang sesuai kesepakatan dalam kontrak transaksi ekspor-imporMengurus pengemasan barang atau packing yang sesuai standar untuk pengangkutan via laut atau setiap surat perizinan ekspor, termasuk dalam hal pengamanan. Mengurus proses transaksi sampai barang diantar ke atas proses pembayaran asuransi dilihat dari beberapa tanggungjawab eksportir di atas, maka sangat penting untuk mereka memperhitungkan kesiapan yang matang. Terutama jika memang sudah mantap mengambil sistem CIF. Kesiapan yang matang tidak boleh disepelekan karena berkaitan dengan alat angkut barang dan asuransi. Oleh karena itu, hindari menggunakan sistem CIF apabila dari salah satu poin di atas ada yang tidak terpenuhi. Hal in untuk menghindari kerugian bagi Anda yang menjadi eksportir. Cara Menghitung Free On Board FOB Berdasarkan JenisnyaPada dunia perdagangan internasional, Free On Board FOB dibagi menjadi dua kategori. Berbeda kategori, berbeda pula cara perhitungannya. 1. FOB Shipping PointSistem pembayaran FOB Shipping Point berarti pihak importir atau pembeli lah yang menanggung ongkos kirim. Tidak hanya itu, importir juga dibebani risiko yang mungkin saja timbul dari proses pengiriman barang sampai di pelabuhan. Jadi, barang tersebut sudah menjadi hak milik importir meskipun sudah tutup buku dan belum didapatkan saat itu juga. Adapun contoh perhitungan FOB jenis Shipping Point adalah sebagai Nusa Gemilang Permata membeli barang yang dijual PT Pelangi Sentosa. Transaksi tersebut dilakukan secara kredit senilai sementara itu, syarat pembayaran yang digunakan adalah FOB Shipping Point dan biaya jasa transportasi senilai Periodik Perpetual Transaksi Debit Kredit Debit Kredit Pembelian – Persediaan barang Biaya transportasi Utang dagang Utang dagang Persediaan barang Kas 2. FOB DestinationFOB Destination digunakan untuk menghitung biaya ongkos kirim barang dari gudang penjual ke gudang pembeli. Nantinya, pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah penjual. Artinya, barang masih berada dalam hak penjual selama barang tersebut masih dalam perjalanan. Ketika sudah terlanjur tutup buku tapi barang belum sampai, maka nilai barang tidak boleh dimasukkan sebagai barang persediaan oleh pihak pembeli. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimak cara menghitung FOB jenis destination berikut ini. PT Mawar Persada menjual barang dagangan kepada PT Sentosa Makmur senilai via kredit. Adapun harga jual pokok dengan menggunakan metode pembayaran FOB destination. Maka, biaya transport yang ditanggung PT Mawar Persada adalah Periodik Perpetual Piutang Piutang Penjualan penjualan Biaya transportasi Harga jual pokok Kas Persediaan barang Biaya transportasi Kas Ulasan tentang perbedaan Free On Board FOB dan Cost, Insurance, and Freight CIF memang penting dipelajari bagi eksportir maupun importir. Mengingat proses ekspor barang memang melibatkan banyak pihak dan proses yang sudah diatur berdasarkan standar internasional. Perdagangan internasional yang semakin berkembang membuat arus keluar-masukmya barang semakin pesat. Tak hanya perusahaan yang melakukan ekpor-impor, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan ekpor-impor. Oleh karena itu, pastinya banyak yang ingin tahu maupun ingin mencoba menghitung sendiri bea masuk dan PDRI yang dikenakan terhadap barang impornya. Berikut kami sajikan cara menghitung bea masuk dan PDRI. A. DASAR PERHITUNGAN BM & PDRI 1. Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk 2. Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. 3. Insurance asuransi yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil importir wajib melampirkan polis asuransi 4. Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya. 5. Apabila tidak ada data Biaya Kirim Freight dan Asuransi maka a. Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia 15% untuk negara selain dari keduanya b. Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association IATA. c. Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. 6. NDPBM Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat a. dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan; b. diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau c. PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. NDPBM Kurs dapat dilihat di atau di aplikasi android KURS PAJAK MINGGU INI B. PENGHITUNGAN BM DAN PDRI BM yang harus dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut – Untuk tarif advalorum BM = Nilai Pabean x NDPBM x % BM – Untuk tarif spesifik BM = jumlah satuan barang x % BM per- satuan barang Keterangan % BM atau tarif BM dapat dilihat di PDRI PPN, PPnBM, dan PPh yang seharusnya dibayar dihitung dengan cara sebagai berikut – PPN = 10% x Nilai Pabean + BM – PPnBM = % PPnBM x Nilai Pabean + BM – PPh = 2,5% x Nilai Pabean + BM Jika mempunyai API/APIT = 7,5% x Nilai Pabean + BM Jika tidak mempunyai API/APIT = 15% x Nilai Pabean + BM Jika tidak memiliki NPWP C. CONTOH PERHITUNGAN BM DAN PDRI Barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah 250 USD FOB = 2 x 250 USD = 500 USD. a. Untuk barang kiriman mendapatkan pembebasan FOB 50 USD, maka untuk perhitungan BM dan PDRI FOB = 500 USD – 50 USD = 450 USD. b. Tas perempuan dari kulit samak masuk ke HS dengan tarif BM 10%. c. Freight = 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia = 10% x 450 USD = 45 USD d. Insurance = 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. = 0,5% x 450+45 = 2,475 USD e. Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM = 450+ 2,475+45 x = Rp f. Bea Masuk = 10% x Nilai Pabean = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp g. PPN = 10% x Nilai Impor = 10% x Nilai Pabean + BM = 10% x Rp + Rp = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp h. PPnBM = 0 % X Nilai Impor = Rp 0 ,- i. PPh non-API = 7,5% x Nilai Impor = 7,5 % x Rp + Rp = Rp dibulatkan ke ribuan ke atas = Rp Jadi, total pungutan yang harus dibayar = BM + PPN + PPnBM + PPh = + Rp0+ = D. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI WEB Langkah menghitung BM dan PDRI di web adalah sebagai berikut. 1. Kunjungi halaman web KALKULATOR BEA MASUK 2. Misal untuk kasus barang kiriman pos dari Jepang berupa tas perempuan yang terbuat dari kulit samak sebanyak 2 buah 250 USD FOB = 2 x 250 USD = 500 USD. Kita perlu mencari kurs, tarif BM, asuransi, dan freight. 3. Masukkan data FOB, kurs, tarif BM, tarif PPN, tarif PPnBM, pilih tarif PPh, pilih pembebasan FOB, asuransi, dan freight. E. CARA PERITUNGAN BM DAN PDRI DI ANDROID Cara menghitung BM dan PDRI di android dapat menggunakan aplikasi “Kalkulator Bea Masuk dan PDRI” yang dapat di download di Play Store. Berikut link tutorial perhitungan BM dan PDRI di android KALKULATOR BEA MASUK Nilai Pabean adalah Nilai Transaksi Nilai Pabean = CIF Cost/FOB, Insurance, & Freight x NDPBM Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk Cost/FOB adalah nilai barang yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Pembebasan FOB untuk barang kiriman sebesar 50 USD, untuk barang penumpang sebesar 250 USD/orang atau 1000 USD/ keluarga. Insurance asuransi yang tercantum dalam polis asuransi. Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, asuransi dianggap nihil importir wajib melampirkan polis asuransi Freight adalah ongkos angkut sampai pelabuhan tujuan ditunjukan dengan B/L, AWB atau dokumen lainnya. Apabila tidak ada data Biaya Kirim Freight dan Asuransi maka Untuk pengangkutan melalui laut maka Freight-nya 5% dari FOB Free on Board untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia 15% untuk negara selain dari keduanya Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association IATA. Asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight CFR. NDPBM Kurs yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Untuk penghitungan BM dan PDRI, dipergunakan NDPBM yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan pembayaran bea masuk, PIB berkala atau PIB penyelesaian atas barang-barang yang mendapat fasilitas pembebasan; diserahkan jaminan sebesar BM dan PDRI, dalam hal PIB dengan penyerahan jaminan; atau PIB mendapat nomor pendaftaran di Kantor Pabean, dalam hal PIB dengan mendapatkan pembebasan bea masuk atau PIB dengan pembayaran berkala. NDPBM Kurs dapat dilihat di KURS PAJAK MINGGU INI atau di APLIKASI ANDROID Berikut ini adalah catatan contekan mengenai arti kata tersebut pada bidang Ekspor-Impor, Keuangan cost insurance and freight CIF Dalam Ekspor-Impor cost insurance and freight CIF; term penyerahan perdagangan dimana penjual menyerahkan barang setelah barang melewati batas pagar kapal dipelabuhan pengapalan dalam keadaan sudah mendapat ijin ekspor, biaya pengangkutan dan asuransi pengangkutan sampai ke pelabuhan tujuan tetap menjadi kewajiban penjual cost, insurance, and freight Biaya, Asuransi, dan Angkutan Dalam Keuangan cost, insurance, and freight Biaya, Asuransi, dan Angkutan; Syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua biaya sampai barang di pelabuhan pembeli ditanggung penjual termasuk biaya asuransi. Support website ini ya gess!

cara menghitung freight dan insurance